Pooled Fund Bencana (PFB) SUMBAGSEL "Tangguh"
Pooled Fund Bencana (PFB) SUMBAGSEL didirikan oleh 5 Lembaga Masyarakat Sipil yakni Walhi Bengkulu, Walhi Lampung, LBH Lampung, PKBI Lampung, dan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) Bandar Lampung berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Notaris Wahyuni Aslamiyah, SH, MK dengan Nomor 02 tanggal 17 April 2026.
PFB SUMBAGSEL dibentuk sebagai wadah kolaborasi organisasi masyarakat sipil di Sumatra Bagian Selatan untuk menghimpun dan mengelola sumber daya kemanusiaan secara kolektif. PFB SUMBAGSEL dibangun oleh mewakili organisasi-organisasi yang memiliki pengalaman panjang mendampingi komunitas dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan, sosial, dan lingkungan di wilayah Sumatra bagian selatan.
Mencakup wilayah dengan bentang geografis yang luas serta keragaman risiko bencana dan krisis, PFB SUMBAGSEL lahir dari kesadaran bahwa tidak ada organisasi yang dapat bekerja sendiri menghadapi kompleksitas tersebut. Karena itu, organisasi-organisasi anggota memilih untuk memperkuat kolaborasi, menyatukan pengetahuan, jaringan, dan sumber daya agar respon kemanusiaan dapat menjangkau komunitas secara lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.
PFB SUMBAGSEL menjadi ruang gotong royong untuk memperkuat ketangguhan komunitas, mendorong kepemimpinan lokal, dan memastikan bahwa setiap sumber daya yang dihimpun dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang menghadapi krisis. Melalui kolaborasi dan kepercayaan, PFB SUMBAGSEL terus membangun ekosistem kemanusiaan yang lebih kuat dan berkelanjutan di Sumatra Bagian Selatan.